Wawan menambahkan, zona merah itu ada dibeberapa lokasi yakni daerah Ketapang, Pelabuhan dan Stasiun Kereta api Ketapang. Ia menyebut, pengemudi ojol itu dilarang mengambil penumpang di pintu keluar ASDP dan pintu keluar Stasiun Kereta api diketapang sejak tahun 2017. Pengemudi ojol hanya di perbolehkan menjemput penumpang dengan radius 2 kilo meter (KM).
"Janji Pemkab meminta waktu satu sampai dua minggu belum ada hasil yang kongkrit, maka kawan - kawan akan menggruduk Pemkab kembali dan akan mengerahkan massa lebih banyak lagi," ucapnya.
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Banyuwangi melakukan aksi demo. Foto iNewsSurabaya/siswanto
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait