Pers Mahasiswa Acta Surya Dibekukan, Mahasiswa Stikosa AWS Murka!

Ali
Puluhan mahasiswa melakukan orasi dan aksi teaterikal dihalaman kampus Stikosa-AWS Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/2/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar tentang pembekuan Acta Surya, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) membuat mahasiwa murka. Mereka tidak terima jika lembaga yang sudah berdiri sejak tahun 1965, setahun setelah berdirinya Stikosa-AWS tersebut harus ditutup paksa.

Apalagi Acta Surya menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi sekaligus mempraktekkan keilmuan jurnlalistiknya. Disisi lain, dari LPM Acta Surya ini sudah melahirkan lusinan tokoh pers di negeri ini. 

Kemarahan mahasiswa ini juga didasari atas ketidaksingkronan kampus. Yang mana, selama ini Stikosa-AWS dikenal sebagai kawah candradimuka para wartawan, sebelum alumninya terjun ke industri media.

Kearahan mahasiswa itupun mencuat. Setelah sebelumnya berusaha menahan diri dengan melakukan sejumlah audiensi namun gagal, akhirnya mereka terpaksa protes terbuka dengan menggelar aksi demonstrasi.

Puluhan mahasiswa itu melakukan orasi dan aksi teaterikal dihalaman kampus Stikosa-AWS Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/2/2023). 

Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan "Baca Bukan Bredel, Usir Iblis Akademik, Lapor Polisi? Yek!!!, Save AWS, Save Acta Surya" dan lainnya.

Selain menolak pembekuan Acta Surya, dalam aksi ini mahasiswa juga mendesak pembatalan sanksi terhadap dua mahasiswa, Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola. Keduanya merupakan reporter Acta Surya.

Koordinator aksi, Kiki Evelin mengungkapkan, aksi ini dilatarbelakangi oleh Ketua Stikosa-AWS yang menggugurkan nilai kedua mahasiswa. Sanksi tersebut diberikan keduanya berusaha meliput soal persyaratan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS).

Tak hanya nilai, Ketua Stikosa-AWS juga mengancam akan melaporkan dua mahasiswa itu ke polisi. Buntutnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tempat mereka bernaung, yakni Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya dibekukan.

Kiki mengatakan, para mahasiswa telah kecewa kepada kampusnya. Sebab, menurut mereka, selama menerbitkan kebijakan, Stikosa-AWS tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka dengan mahasiswanya.

"Saya mewakili teman-teman, sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa-AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi," ungkap Kiki

Menurut Kiki, landasan yang gunakan oleh Ketua Stikosa-AWS masih menggunakan statuta tahun 2020/2021. Kala itu yang mengesahkan adalah ketua Stikosa-AWS sebelumnya yakni Prida Ariani. 

"Panduan untuk kami melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta tahun 2020. sudah tiga tahun berjalan, gak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi," terangnya.

Karena itu, Mahasiswa Stikosa-AWS menuntut, pertama mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan nim 20010018 dan Dwita Feby Febriyola dengan nim 20010028. Supaya kembali seperti nilai sediakala.

Kedua, memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa-AWS. Ketiga, mendorong dan mengecam Ketua Stikosa-AWS agar memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa

Keempat, mendesak Stikosa-AWS Mengkaji ulang statuta Stikosa-AWS, terutama pada struktural organisasi lembaga. Sebab berbanding terbalik dengan, kondisi sekarang di lembaga. 

Terakhir, menjamin hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi seluruh civitas akademika Stikosa-AWS, tanpa terkecuali.

Sementara itu, Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari membantah telah membekukan LPM Acta Surya. Dia mengklaim kampus melakukan pembinaan, karena laman Acta Sura selama ini dikelola oleh pihak luar.

Sementara berkaitan dengan nilai E, dia menjelaskan hal itu sebagai bentuk pembinaan kepada mahasiswa. Selain itu, nilai E yang diberikan tidak bersifat final.

"Asal mahasiswa bersedia menemui Wakil Ketua I Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono untuk diberikan pembinaan. Ini kan harusnya bisa diselesaikan secara internal," tandasnya.

Perlu diketahui, sebelum menjabat sebagai Ketua Stikosa-AWS, Meithiana Indrasari pernah menjabat Wakil Rektor IV di Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Dia pernah mencalonkan menjadi Rektor Unitomo, namun kalah bersaing dengan Siti Marwiyah.

Saat menjadi Warek 4 di Unitomo, Meithiana juga pernah berseteru dengan mahasiswa. Ia sempat didemo oleh anggota UKM Fotografi Ciphoc. 

Menguti dari laman Sindonews, aksi dilakukan oleh dua mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unitomo, pada Jumat (6/9/2019). Mahasiswa protes atas tindakan Wakil Rektor IV Unitomo, Meithiana Indra Sari Yunus, yang diduga membuat dan meyebarkan gambar saat kedua mahasiswa tertidur di dalam skretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) fotografi Communication Photography Club (Ciphoc).

Namun perseteruan berhasil reda setelah digelar audiensi yang melibatkan pimpinan kampus dan semua dekan fakultas. Saat itu, pihak rektorat dengan besar hati menyampaikan permintaan maaf kepada dua mahasiswa. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network