Cerita TNI Bujuk Warga Perbatasan Serahkan Senjata Laras Panjang, Butuh Perjuangan Panjang

Arif Ardliyanto
TNI membujuk Warga Perbatasan untuk menyerahkan Senjata Laras Panjang yang dimiliki. Foto iNewsSurabaya/TNI AD

BENGKAYANG, iNewsSurabaya.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukan kedekatan kepada warga secara langsung. TNI merayu warga perbatasan supaya senjata rakitan yang dimiliki diserahkan secara sukarela. 

Kondisi ini dilakukan dengan melakukan pembinaan teritorial (binter), hasilnya mempu merebut hati rakyat dan berkat komunikasi sosial (Komsos) dialogis yang sering dilakukan secara intens oleh anggota Pos Sei Saparan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha. seorang warga perbatasan dengan sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan jenis Boman, bertempat Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi babang, Kabupaten Bengkayang.

Kondisi ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan, (3/3/2023)

Diungkapkan Dansatgas, penyerahan senjata api rakitan jenis bomen dari warga perbatasan tersebut, berawal saat anggota Pos Sei Saparan melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang dipimpin oleh Pratu Devi Rizal besama Pratu Malik.

Saat melakukan anjangsana Pratu Devi Rizal besama Pratu Malik ke Rumah warga berinisial AS (47) warga Dusun Saparan Desa Kumba Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayan dan melakukan imbauan tentang bahanya kepemilikan Senpi dan muhandak illegal yang dapat mengancam jiwa.

“ Setelah lama berbincang-bincang, saudara AS mengakui dirinya menyimpan senjata api rakitan laras panjang jenis bomen 1 (satu) pucuk, “ terangnya

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network