Fenomena Pengurusan Perizinan Hiburan Malam Masih Gunakan Makelar, Ini Pengakuan DPMPTSP Jatim

Firman Rachmanudin
Pengurusan izin hiburan malam di Kota Surabaya masih banyak dilakukan pihak ketiga yang tidak resmi. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perizinan hiburan malam ditetapkan satu pintu dengan melalui online atau OSS (Online Single  Submission). Proses ini menjadi kebanggaan di setiap kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.

Terobosan tersebut memudahkan pelaku usaha untuk memberikan pelayanan terbaik. Namun dilapangan, ditemukan oknum-oknum yang melakukan pengurusan perizinan dengan menggunkana makelar atau pihak ketiga. Fakta ini ditemukan pada pengurusan perizinan beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, mulai Brassery, Luxor, Alcatraz, Triple X, Escobar, Ibiza Club, Paradise dan Meduza.

Pengurusan perizinan lokasi tersebut disinyalir dilakukan oknum bernama Afif. Sosok Afif ini sudah tidak asing di dunia malam. Hampir seluruh hiburan malam di Kota Pahlawan ini menggunakan jasanya.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Isnugroho Soelistiono mengakui adanya  peran pihak ketiga dalam pengurusan perizinan. Ia pernah menyinggung adanya biro jasa tak resmi atau makelar melakukan pengurusan perizinan hiburan malam, salah satunya Ibiza Club.

Proses pengurusan perizinan di Ibiza sempat ramai, oknum yang mengurus perizinan  sempat tidak memberikan username dan password. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasannya secara pasti.  "Waktu upload di OSS itu sudah berjalan, izin dasarnya sudah ada. Tapi username sama password di OSS itu dibawa sama makelar. Entah belum dibayar atau apa saya tidak tahu. Jadi mereka sekarang ini kesulitan buat meneruskan upload online di OSS," kata Isnu.

Proses perizinan dengan menggunakan pihak ketiga ini terbongkar dari proses pengurusan izin diskotek dan BAR milik CV Ibiza Jaya. Proses tersebut disetujui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan batas hari yang diberikan.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, perizinan dibagi berdasarkan basis resiko, kewenangan itu berada di pundak DPMPTSP Provinsi, sementara izin dasar harus dilalui lewat Pemerintah Kota atau Kabupaten. Muncul pihak ketiga yang dinilai sebagai aktor pengurusan perizinan untuk memuluskan prosesnya.

Untuk pengurusan ini, oknum tersebut menawarkan harga bervariatif, tergantung lokasi dan luasan bidang usaha tempat hiburan malam. Hampir semua tempat hiburan yang ada di Surabaya menggunakan jasanya.

Namun Afif membantah kalau dirinya merupakan pihak  yang mengurus perizinan dunia malam. Dia berdalih kalau dirinya bukan buro jasa pengurusan perizinan. "Mohon dikonfirmasi langsung ke manajeman Ibiza. Mereka yang mengurus sendiri," katanya.

Afif memberikan soft copy surat berisi permohonan verifikasi Ibiza yang dialamatkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Dalam surat tersebut tertulis, pengurusannya dilakukan Furqon Hudana sebagai pemohon verifikasi. "Setahu saya kalau ada pihak ketiga yang ngurus harus pakai surat kuasa juga," tambahnya.

Sementara, Furqon Hudana mengakui kalau dirinya yang mengurus permohonan izin Ibiza Club. "Betul saya yang mengurusnya," ujarnya.

Namun saat ditanya mekanisme pengurusannya temasuk terbitnya SKRK dan beberapa izin dasar serta alur pengurusan Online Single Submission, Hudana menghindar dan memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network