Disbudpar Jatim Kumpulkan Pengusaha Hiburan Malam di Malang, Ini yang Dibicarakan

Firman Rachmanudin
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi pentingnya legalitas izin berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata. Foto iNewsSurabaya/firman

MALANG, iNewsSurabaya.id – Pengusaha-pengusaha di Jawa Timur dikumpulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur. Disbudpar melakukan sosialisasi pentingnya legalitas izin berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Sosialisasi itu dilakukan di Savana Convention Hotel Malang pada 8-9 Maret dengan audiens para pelaku usaha di sektor pariwisata. Hal itu dilakukan lantaran ada migrasi peraturan perundangan mengenai sistim permohonan izin yang terbagi menjadi beberapa kategori berbasis resiko.

Mekanisme izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi syarat izin berbasis resiko melalui Online Single Submission (OSS).

"Sebelum PP nomor 5 tahun 2021 diterbitkan, segala perizinan sektor usaha pariwisata diberikan ke Kabupatan atau Kota, namun saat ini ada pembagian jenis resiko yang kewenangannya ada di pusat, provinsi dan kota atau kabupaten," kata Hudiyono, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur.

Hudiyono mengatakan, pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata harus sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam menjalankan usahanya, mereka harus melengkapi izin yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan aturan turunan lainnya.

"Ini jadi perhatian bersama sebagai insan pariwisata, khususnya pelaku usaha, bahwa perizinan sangat penting. Memiliki izin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menerapkan operasional, standar untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengunjung," ujarnya.

Hudiyono mewanti-wanti para pelaku usaha sektor pariwisata terutama hiburan umum atau hiburan malam agar tidak bermain-main dengan aturan yang ada, terutama berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rumah hiburan umum milik pelaku usaha.

"Ini penting, membangun kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan NAPZA di hiburan malam yang dikelola," lanjutnya.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami disbudpar provinsi akan bersama DPMPTSP Provinsi saling berkoordinasi menentukan penindakan teknis sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi pentingnya legalitas izin berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata. Foto iNewsSurabaya.id

Dalam kegiatan itu, dihadiri pula narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jatim, Direktorat Standarisasi dan Sertifikasi Usaha- Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim dan Badan Narkorika Nasional Provinsi Jatim.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network