Terpisah, Yusuf perwakilan dari Perkumpulan Konservasi Bawean mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pengaduan nomor : 019/P- PPKPB/II/2023 tanggal 28 Febuari 2023 kepada Gakkum Jabarnusra ( KLHK ), dengan tembusan DLH Jatim dan DLH Gresik.
“Kami meminta pihak terkait untuk segera proses pengaduan kami sesuai hukum positip yang berlaku,” tegasnya.
DLH Kabupaten Gresik bakal memeriksa KM Mitra Konawe karena diduga merusak Terumbu Karang di Pulau Bawean Rusak. Foto iNewsSurabaya/muhammad
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait