Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Suplai Bahan Pokok di Kelurahan

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya menjaga stabilitas Suplai Bahan Pokok di Kelurahan saat bulan Ramadan. Foto iNewsSurabaya/ist

Cak Eri lantas memaparkan mengenai kenaikan inflasi di Kota Surabaya. Ia mengakui, selama satu tahun 2022-2023, inflasi Surabaya melebihi angka nasional. Namun, hal tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor.

"Per tahunannya dia (Surabaya) lebih dari nasional iya. Tapi apa yang menyebabkan, satu kos-kosan harganya tinggi, kedua kenaikan BBM, ketiga harga kontrakan dan keempat adalah harga terkait dengan kuliah," paparnya.

Cak Eri menyebutkan, bahwa pengendalian inflasi yang menjadi fokus Pemerintah Pusat saat ini adalah mengenai kebutuhan bahan pokok. Di Kota Surabaya sendiri, inflasi bahan pokok sekitar 0,1 persen sampai 0,4 persen, yang tergolong rendah.

"Kalau kita mengatakan inflasinya tinggi, kota-kota besar (inflasinya) pasti tinggi semua. Tapi kalau dicopot (dipisahkan) terkait (kategori inflasi) kebutuhan bahan pokok itu baru dilihat," sebutnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyatakan, yang bisa dikendalikan pemerintah kota mengenai inflasi adalah berkaitan bahan pokok. Sedangkan terkait inflasi BBM atau perguruan tinggi itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Kalau sudah seperti BBM, perguruan tinggi (biaya) tidak boleh naik, siapa yang kendalikan, yang bisa pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menjabarkan, bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan biaya kampus atau perguruan tinggi. Menurutnya, semakin banyak perguruan tinggi di sebuah kota ini tentu juga pasti berdampak pada kenaikan inflasi.

"Kampus negeri sekarang menjadi PT, itu naik. Semakin banyak kampus di kota itu, semakin banyak datang yang ke sini (Surabaya), maka semakin banyak pengeluaran yang dikeluarkan pada waktu pembayaran di bulan Juni, sehingga muncul inflasi," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2022, Pemerintah Pusat meminta setiap Pemerintah Daerah mengendalikan inflasi bahan pokok. Dalam Perpres ini juga diatur mengenai jumlah bahan pokok yang harus dikendalikan. "Ada 11 bahan pokok yang ada di pasar induk, itu yang kita intervensi (kendalikan). Sehingga inflasinya di situ (bahan pokok) rendah," pungkasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network