SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Puluhan warga dari Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) mendatangi Komisi II DPRD Sumenep, Kamis (16/3/2023) siang. Mereka mengadukan rencana pembangunan tambak garam di pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang bisa merugikan masyarakat.
Mereka pun meminta dewan turun tangan untuk menghentikan rencana pembangunan tambak tersebut.
Versi warga, tambak garam yang dibangun ivestor seluas 41 hektare. Warga menolak karena yang akan digarap merupakan lahan pesisir pantai. Dan rencana pembangunan tambak tersebut disebut sudah difasilitasi pemerintah desa setempat meski sudah ditolak warga. Warga khawatir alih fungsi bibir pantai itu berdampak buruk bagi lingkungan dan mata pencaharian.
"Kami sudah menyampaikan penolakan itu pada Kepala Desa Gersik Putih, tapi sepertinya tetap ngotot untuk menggarap lahan tersebut,” ungkap Yono Wirawan mewakili warga di forum Dewan.
Yono menceritakan sekarang sudah ada material untuk penggarapan tambah garam. Ia khawatir terjadi konflik bila pembagunan tambak tersebut dipaksakan dilakukan. Sebab itu, Yono meminta agar DPRD Sumenep selaku wakil rakyat memberikan solusi pas untuk kepentingan masyarakat.
”Saat material datang dan memasang patok, langsung didatangi warga yang menolak. Konflik yang lebih besar bisa terjadi kalau tetap menggarap,” cerita Yono.
Sementara warga lain, Amirul Mukminin, mengatakan lokasi itu merupakan jantung kehidupan masyarakat. Sehingga bila pembangunan tambak garam dilakukan, akan menjadi petaka bagi masyarakat. Selain mengurangi penghasilan nelayan kecil, ia meyakini akan menyebabkan banjir rob yang akan meluber ke perkampungan warga.
”Dari 41 hektar lebih pantai yang akan diharap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Ada indikasi kuat permainan beberapa oknum. Laut kok disertifikat,” herannya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Achmad Zubaidi, mengaku akan melakukan investigasi. Dia juga berjanji akan memanggil Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dipanggil mengenai penerbitan sertifikat di pesisir pantai.
"Pasti kita tindak lanjuti aduan masyarakat," tegas Zubaidi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait