Selain itu, Imam menjelaskan dalam pelaksanaannya, para praktisi rehab seperti assesor dan konselor harus dikuatkan. Agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi.
"Hal penting yang juga menjadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi," jelas Imam.
Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Pamekasan Eddy Junaedi mengatakan bahwa pada program ini diawali skrining peserta rehabilitasi melalui assesment. Sehingga peserta rehabilitasi adalah warga binaan yang benar-benar yang membutuhkan program rehabilitasi.
"Hasil akhir dari program rehabilitasi akan berkualitas yaitu terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat," urai Eddy.
Sebanyak Tujuh 7 Lapas Dibawah Kemenkumham Jatim Lakukan Rehabilitasi Warga Binaan Pecandu Narkotika. Foto iNewsSurabaya/ist
Eddy menjelaskan tahun ini Lapas Narkotika Pamekasan akan melakukan rehabilitasi sosial terhadap 150 warga binaannya. Targetnya para penyalahguna narkotika bisa kembali sembuh dan tidak kecanduan narkotika.
"Sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika," urainya.
Perlu diketahui bahwa jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan selama enam bulan. Dimulai per Tanggal 20 Maret - 19 September 2023. Kegiatan dilaksanakan setiap hari dari pukul 07.00 - 16.00 WIB.
Untuk menjalankan program rehabilitasi narkotika pada tahun ini, Lapas Narkotika Pamekasan menggandeng sebelas instansi/ lembaga dan pihak swasta. Mulai dari TNI/ Polri, BNNK, Ponpes, sanggar seni, perguruan tinggi hingga pihak gereja. Mereka akan ditempatkan di blok khusus rehabilitasi selama program berlangsung.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait