BARITO KUALA, iNewsSurabaya.id - Endang Sudrajat, Kepala Desa Kolam Kanan melayangkan gugatan perdata kepada oknum pejabat Pemkab Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Gugatan yang didaftarkan, Kamis (13/10/2022) tersebut bernomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Usai tiga kali dimediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.
Dalam perkara hukum ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan kawan-kawan, Kades Kolam Kanan mengajukan gugatan dengan nilai sengketa mencapai Rp 16.705.662.500 atau Rp 16,7 miliar lebih.
Ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Yakni, Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.
Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Muhamad Pazri mengungkapkan, bahwa gugatan kliennya terhadap Pemkab Batola berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan.
“Akibat perbuatan para tergugat ini, klien kami merasa dirugikan. Makanya, pihak Inspektorat Pemkab Batola dan lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Pazri kepada awak media di Marabahan, pada Rabu (30/11/2022).
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Batola diungkapkan Pazri seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa. Sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpin kliennya.
Kemudian, perbuatan Pemkab Batola juga turut merusak reputasi Kades Kolam Kanan, Endang Sudrajat di Kecamatan Wanaraya, Batola.
Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan, nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih itu dihitung berdasar total kerugian materiil Rp 500 juta, tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari-Juni (10 bulan) mencapai Rp 1.455.866.250. Total kerugian materiil mencapai Rp 15.057.66.500.
“Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi kepala desa dan Pemdes Kolam Kanan tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades Rp 1.197.000.000. Kerugian juga dihitung dari sikap dan keputusan para tergugat yang tidak cermat. Ini juga bagian dari kerugian immateriil yang ditanggung klien kami,” urai Pazri.
Dia melanjutkan, keputusan para tergugat tidak cermat karena mengakomodir mosi tidak percaya yang telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2021.
Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun dari dana desa dan dana swasta tahun 2015-2021.
“Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta,” tutur Pazri.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Batola Bilham membantah semua dalil yang diajukan penggugat bahwa pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasar peraturan perundang-undangan.
“Mediasi yang dilakukan hakim PN Marabahan memang belum ada titik temu. Makanya, sidang dilanjutkan pada materi gugatan,” ucap Bilham.
Menurut dia, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk materi gugatan itu akan disampaikan ke pimpinan daerah (maksudnya Pj Bupati Batola).
Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata diajukan pihaknya melalui BLF di PN Marabahan.
Menurut Endang, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya.
“Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan lebih Rp 16,7 miliar lebih, termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola. Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya juga Spk dengan pihak swasta sebesar 1,3M 1 bulan, BUMDES Adil sejahtera mendapat kepercayaan SPK dengan PT.ABS dengan nominal 1,3 Milyar lebih . Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksan pokok perkara di PN Marabahan,” imbuh Endang.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait