BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Konflik lama antara PT Bumisari dengan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi menemui titik tengah. Warga memutuskan untuk memberikan pengelolaan lahan kebun yang menjadi obyek sengketa kepada PT Bumisari.
Penyelesaian kasus ini disertai dengan penyerahan secara simbolisi item-item kesepakatan yang terbangun oleh keduanya, antara warga dan PT. Tak tanggung-tanggung, penyerahannya disaksikan secara langsung warga Desa Pakel serta jajaran Pemkab Banyuwangi, diruang rapat Mas Alit Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (23/3/2023).
Dalam penyerahan tersebut, juga dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Muhamad Lutfi. Selain itu, turut menyaksikan yaitu Camat Licin, Sri Widianto serta Kasi pengendalian dan penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Mujiono.
Perwakilan dari masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin yang bersengketa juga hadir dalam penyerahan itu yakni Suparmo serta Administrator PT Bumisari, Sujarwo.
Plt Kepala Bakesbangpol, Muhamad Lutfi menginginkan agar warga tidak keluar dari lahan, namun dapat mengelolah lahan tersebut bersama dengan PT Bumisari.
"Warga tetap memiliki hak pengelolahan tanah dalam kerjasama seperti yang sudah kita lakukan dengan masyarakat Desa Kluncing, Kecamatan Licin dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait