BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Konflik lama antara PT Bumisari dengan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi menemui titik tengah. Warga memutuskan untuk memberikan pengelolaan lahan kebun yang menjadi obyek sengketa kepada PT Bumisari.
Penyelesaian kasus ini disertai dengan penyerahan secara simbolisi item-item kesepakatan yang terbangun oleh keduanya, antara warga dan PT. Tak tanggung-tanggung, penyerahannya disaksikan secara langsung warga Desa Pakel serta jajaran Pemkab Banyuwangi, diruang rapat Mas Alit Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (23/3/2023).
Dalam penyerahan tersebut, juga dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Muhamad Lutfi. Selain itu, turut menyaksikan yaitu Camat Licin, Sri Widianto serta Kasi pengendalian dan penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Mujiono.
Perwakilan dari masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin yang bersengketa juga hadir dalam penyerahan itu yakni Suparmo serta Administrator PT Bumisari, Sujarwo.
Plt Kepala Bakesbangpol, Muhamad Lutfi menginginkan agar warga tidak keluar dari lahan, namun dapat mengelolah lahan tersebut bersama dengan PT Bumisari.
"Warga tetap memiliki hak pengelolahan tanah dalam kerjasama seperti yang sudah kita lakukan dengan masyarakat Desa Kluncing, Kecamatan Licin dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon," terangnya.
Administratur PT Bumisari, Sudjarwo mengatakan, pihak perusahaan akan melakukan kerjasama dengan warga setempat dalam bentuk kemitraan. Sehingga pasca pengembalian lahan, perusahaan tidak akan memanfaatkan serta merugikan warga setempat. "Dalam tenggang waktu sekitar tiga hingga empat tahun lahan itu dapat dilakukan kerjasama," jelas, Sudjarwo.
Masih kata, Sudjarwo yang paling penting poinnya yakni perusahaan akan mengembalikan fungsi lahan itu sebagai perkebunan kembali. Pastinya saling menguntungkan serta ada suatu perjanjian antar perusahaab dengan warga Desa Pakel.
“Pihak perusahaan hanya ingin pengakuan dari warga Desa Pakel bahwa lahan Negara yang HGU itu dimiliki PT Bumisari," terangnya.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Pakel, Suparmo mengaku hanya sebagian warga yang membuat surat pernyataan tentang pengembalian lahan tersebut. Ia mengaku hanya berperan sebagai saksi penyerahan kembali lahan yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat setempat kepada PT Bumisari.
"Saya sebagai saksi pemberian surat pernyataan kalau betul - betul keluar dari area perkebunan," kata Suparmo.
Suparmo mengatakan, bahwa warga lain banyak yang memilih untuk pergi karena marasa takut dengan surat resmi bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi dimiliki PT Bumisari. "Karena Hak Guna Usaha (HGU) yang sah tersebut sesuai dengan surat dari Bupati, itu alasan mereka lari," terang Suparmo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait