Menurut Sujianto pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku petugas menemukan barang bukti sabu di tanah yang dijatuhkan oleh pelaku
"Barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0,45 gram yang dijatuhkan ke tanah oleh pelaku," ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait