JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) konsisten untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan memperjuangkan hak-hak pedagang pasar.
Direktur Eksekutif dan Advokasi Hukum LBH-PPI, Hanfi Fajri, S.H, mengatakan, saat ini APPSINDO hadir untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang pasar seluruh Indonesia. “APPSINDO memperjuangkan dengan memberikan masukan dan kritik atas kebijakan atau peraturan yang merugikan hak-hak pedagang pasar tradisional oleh pemerintah," katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu, (26/3).
APPSINDO, kata Hanfi, terbentuk dan lahir sejak tanggal 2014 yang telah memiliki legalitas dan berbadan hukum. Bahkan APPSINDO telah memperoleh Pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan MENKUMHAM Republik Indonesia.
Dalam susunan pengurus APPSINDO, terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) untuk ditingkat Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah untuk ditingkat Kabupaten Kota.
Hanfi menegaskan, saat ini Ketua Umum DPP APPSINDO dijabat oleh Drs. Hasan Basri, S.H.,M.H. Selain di tingkat pengurus Pusat, APPSINDO di tingkat wilayah provinsi dan daerah kabupaten kota, juga sudah terbentuk seperti di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan, Sulawesi.
"Tujuan dibentuk APPSINDO untuk para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan UMKM di seluruh Indonesia secara independen tanpa terafiliasi oleh partai politik," tegasnya.
APPSINDO, masih kata Hanif, selain organisasi wadah para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan UMKM di seluruh Indonesia, juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum Pedagang Pasar Indonesia (LBH-PPI), yang juga memiliki legalitas dan berbadan hukum dari Kemenkumham.
Jabatan Direktur Eksekutif & Advokasi LBH-PPI saat ini dijabat oleh Hanfi Fajri, S.H yang juga sebagai advokat atau pengacara. “Tugas pokok dan fungsi LBH-PPI adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dalam masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi," lanjut Hanif.
Selain itu, sambungnya, pihaknya ingin mewujudkan hak konstitusional warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di bidang hukum, serta menjamin kepastian bantuan hukum, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien dalam program pelayanan, memberikan pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan baik secara pidana atau perdata.
Hanif menerangkan, LBH-PPI sejak tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak kasus-kasus atau perkara pedagang pasar seperti kasus pidana, perdata, tata usaha negara (kebijakan/peraturan Pemerintah Pusat & Daerah), negosiasi, mediasi.
Selain itu LBH-PPI juga memberikan penyuluhan hukum, sosialisasi dan konsultasi hukum untuk seluruh para pedagang pasar, pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang datang langsung di kantor LBH-PPI dan DPP APSINDO yang beralamat di Komplek Rukan Mitra Matraman Blok B-17, Jalan Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur, atau di kantor perwakilan LBH-PPI dan APPSINDO di setiap daerah provinsi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait