Ikrar ini juga menjadi tiket bagi keduanya agar bisa mendapatkan hak-hak bersyaratnya seperti remisi, asimilasi maupun pembebasan bersyarat.
“Keduanya sama-sama divonis 3 tahun hukuman badan, perkiraan awal akan bebas pada April dan Juni 2024, jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, maka kemungkinan bisa bebas lebih awal,” urai Imam.
Sementara itu, Jalu menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Chairul dan Dede pada 15 Maret 2023 lalu. Keduanya dikirim dari Rutan Kelas I Depok oleh Tim Ditjen Pemasyarakatan.
“Selama ini keduanya ditempatkan di blok karantina khusus napiter bersama dua orang napiter lain yang lebih dulu menghuni blok tersebut,” terang Jalu.
Dua Napi Teroris Putuskan Setia NKRI, Jalani Pembinaan Serius di Lapas Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist
Pihak lapas, lanjut Jalu, tak ingin membuang-buang waktu. Selama masa pengenalan lingkungan, pihaknya langsung melakukan intervensi sosial.
“Pendekatannya tidak adu dalil, tapi kami menggunakan pendekatan kemanusiaan saja,” jelasnya.
Selain itu, Jalu juga mengapresiasi peran dari dua orang napiter yang lebih senior. Menurutnya, mereka juga punya peran untuk mengembalikan dua pria asal Yogyakarta dan Tasikmalaya itu kembali ‘merah-putih.’
“Sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain juga sangat mendukung, sehingga keduanya semakin mantap kembali NKRI,” tutur Jalu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait