Tersambar Api, BPJamsotek Tanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Medis Petugas Kebersihan

Ali
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, mengunjungi Muhsan Makbul, seorang petugas kebersihan mengalami kecelakaan kerja tersambar api. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni terus menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan setelah mengunjungi salah satu tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Tenaga kerja tersebut bernama Muhsan Makbul, seorang petugas kebersihan. Dirinya mengalami kecelakaan kerja tersambar api ketika hendak membakar sampah.

Selepas terjadinya kecelakaan, Muhsan langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga Waru yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RS Mitra Keluarga untuk kejadian kecelakaan kerja. Muhsan mendapatkan perawatan selama 30 hari dan keluarganya merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini.

Selama menjalani perawatan medis di RS Mitra Keluarga Waru, Muhsan tidak dipungut biaya apapun karena semuanya telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Muhsan mencapai Rp.118. 607.324,-

Diketahui, Muhsan terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2020 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan.

"Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai tenaga kerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batsan biaya," ujar Imron, Selasa (28/3/2023)

Imron Fatoni menjelaskan, para pekerja kategori BPU bisa bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun BPU sendiri adalah bagi pekerja informal yang tidak menerima upah atau gaji bulanan. Misalnya petani, pedagang, ojek daring, bahkan petugas kebersihan seperti Pak Muhsan.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network