JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai ketar-ketir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi data pejabat yang memiliki saham di sejumlah perusahaan.
Pejabat-pejabat tersebut kebanyakan menanamkan saham di perusahaan konsultan pajak. Data temuan KPK sangat valid, karena diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Data tersebut mencatat nama pejabat secara detail mengenai kepemilikan saham.
"Kan sudah cek ke AHU, Ditjen AHU, pemilik lengkap, alamat ada. Makanya saya tahu ada satu lagi yang punya (perusahaan) orang pajak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, Minggu (2/4/2023).
Pahala mengungkapkan bahwa tim Kedeputian Pencegahan KPK menemukan kembali tiga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. KPK sudah mengantongi data-data lengkap ketiga pegawai pajak tersebut.
"Jadi ini ada PT-nya, saya cek ke Ditjen AHU pemilik sahamnya siapa, ternyata ada satu lagi pemegang sahamnya. Nama ini kalau di KPK ada databasenya, nama bisa dicek, kerjaannya apa, ternyata PNS, kita balikin ke database LHKPN tenyata muncul," beber Pahala.
"Jadi kira-kira gitulah model kita meriksa. Ya kalau dia bilang enggak ada, ya mudah-mudahan engga ada. Tapi selama ini di kertas gitu," sambungnya.
Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK berencana mengklarifikasi ketiga pegawai pajak yang disinyalir memiliki perusahaan konsultan pajak tersebut pada pekan depan. Ketiganya akan diklarifikasi soal harta kekayaannya.
"Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya pajak di perusahaan tertentu akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu, ternyata satu perusahaan dimiliki bersama pegawai pajak lain, jadi yang kita undang klarifikasi tiga orang. Karena yang satu, dua orang, satu lagi satu orang," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham di berbagai perusahaan. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait