SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kemenkumham Jawa Timur bergerak cepat. Mereka mendeteksi ada sekitar 48 Partai Politik tidak memiliki kantor.
Fakta ini membuat banyak pihak tercengan. Pasalnya, data Kemenkumham Jatim mencatat, ada 76 parpol yang berbadan hukum. Jumlah tersebut berkurang, karena darai KPU dan Bakesbangpol menyebutkan, parpol yang memiliki kantor sebanyak 28. Dengan begitu, ada sekitar 48 Partai Politik yang tidak memiliki kantor yang jelas.
Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pembaruan data parpol. “Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, dalam hal ini Jawa Timur,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, sebenarnya ada 76 parpol berbadan hukum di Jatim. Sebagai langkah awal, lanjut Imam, pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan tingkat provinsi.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bakesbangpol, dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” ujar Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait