SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kemenkumham Jawa Timur bergerak cepat. Mereka mendeteksi ada sekitar 48 Partai Politik tidak memiliki kantor.
Fakta ini membuat banyak pihak tercengan. Pasalnya, data Kemenkumham Jatim mencatat, ada 76 parpol yang berbadan hukum. Jumlah tersebut berkurang, karena darai KPU dan Bakesbangpol menyebutkan, parpol yang memiliki kantor sebanyak 28. Dengan begitu, ada sekitar 48 Partai Politik yang tidak memiliki kantor yang jelas.
Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pembaruan data parpol. “Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, dalam hal ini Jawa Timur,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, sebenarnya ada 76 parpol berbadan hukum di Jatim. Sebagai langkah awal, lanjut Imam, pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan tingkat provinsi.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bakesbangpol, dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” ujar Imam.
Kemenkumham Jatim pun sudah mengundang para pengurus 28 parpol tersebut untuk melakukan varifikasi administratif. Namun, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan dan bangunan fisik kantor parpol.
“Rencananya pekan depan tim kami akan mengunjungi kantor-kantor partai politik tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” terang Imam.
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menyampaikan bahwa pengumpulan data ini dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses.
Validitas data Partai Politik tersebut, lanjutnya, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya.
“Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.
“Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” tutup Subianta.
Perlu diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait