Pembimbing Kemasyarakatan Jadi Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi ujung tombak penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan. Kemenkumham Jawa Timur meningkatkan kualitas dengan cara melakukan penilaian kompetensi

Penerapan ini dilakukan seiring dengan disahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penerapan sistem tersebut merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menuturkan, UU KUHP dan Pemasyarakatan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. 

“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” ujar Imam.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network