Pasca Vonis 2 Tahun Medina Zein, Uci Flowdea: Ya Sudah, Mungkin Itu yang Terbaik

Achmad Ali
Pasca Vonis 2 Tahun Medina Zein, Uci Flowdea menilai Itu yang Terbaik. Foto iNewsSurabaya/achmad ali

SURABAYA iNewsSurabaya.id - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis 2 tahun pada selebgram Medina Zein. Dalam putusan hakim, Medina dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan tas Hermes dan membuat korbannya, Uci Flowdea merugi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menimbang bahwa, seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Agung menilai, dalam fakta hukum di persidangan, Medina kenal dengan saksi Uci Flowdea, lalu menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas tersebut adalah koleksinya. Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas tersebut. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network