SURABAYA iNewsSurabaya.id - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis 2 tahun pada selebgram Medina Zein. Dalam putusan hakim, Medina dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan tas Hermes dan membuat korbannya, Uci Flowdea merugi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).
"Menimbang bahwa, seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.
Agung menilai, dalam fakta hukum di persidangan, Medina kenal dengan saksi Uci Flowdea, lalu menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas tersebut adalah koleksinya. Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait