SIDOARJO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo sekaligus penyerahan 125 surat kuasa khusus (SKK) piutang iuran. SKK diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Novias Dewo Santoso kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo Akhmad Muhdhor, S.H.,M.H.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, penyerahan SKK merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang. Komitmen tersebut dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo dalam penegakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pelanggarannya seperti perusahaan wajib belum daftar dan perusahaan menunggak iuran," ucapnya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, kerja sama ini adalah salah satu upaya dalam pemulihan keuangan negara serta pemulihan hak-hak pekerja atas risiko-risiko yang timbul akibat pekerjaannya, atau kehidupan di hari tua nantinya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo Akhmad Muhdhor, S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa ada beberapa hal teknis yang dibahas. Salah satunya yakni mengenai piutang iuran yang belum diselesaikan ataupun pemberi kerja belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJAMSOSTEK, serta pembahasan program kerja yang akan dilakukan di tahun 2023.
Surat kuasa khusus dari BPJamsostek akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo melalui undangan, pemanggilan ataupun upaya hukum lainnya yang mengatur mengenai pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Akan kami tindak lanjuti surat kuasa khusus ini," ujarnya.
Sementara ini total surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo pada tahun 2023 sebanyak 125 SKK badan usaha dengan potensi iuran sebesar Rp 4.207.067.750.
Lebih lanjut Novias Dewo Santoso menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
Undang-undang tersebut tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan penyerahan SKK, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait