SURABAYA, iNews.id - Pasar modern di Kota Surabaya diklaim masih banyak yang tidak memperpanjang izin usahanya. DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan tindakan terhadap pasar modern yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret izinnya banyak yang expired mulai 2020. Ada yang memang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya. "Akhirnya ada opsi dari Disperindag dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut," katanya.
Mahfudz mengaku sudah menagih komitmen kepada Disperindag pada pertengahan 2021. Namun pada saat itu, Kepala Disperindag mengatakan pasar modern yang tidak memperpanjang izin masih dapat beroperasi lantaran relaksasi perjanjiannya sampai akhir 2021.
"Maka saat ini saya meminta komitmen Disperindag kan tahun 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan," terangnya.
Ketika memasuki tahun 2022, maka Mahfudz meminta kepada Pemkot segera melakukan penutupan terhadap pasar modern yang tidak memperpanjang izin. Sedang bagi pengusaha pasar modern agar segera memperbarui izin. "Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya," ungkapnya.
Meski demikian, Mahfudz meminta kepada Pemkot Surabaya agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tak hanya kepada Alfamart dan Indomaret, namun juga seluruh jenis perdagangan yang izinnya habis. "Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait