Mitigasi Risiko Penyimpangan, Pemprov Jatim Perkuat Sistem Pengawasan Dana Hibah

Lukman Hakim
Pemprov Jatim terapkan sistem pengawasan berjenjang penyaluran dana hibah. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis, sistematis, dan berkelanjutan guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan menjadi bagian yang melekat dalam seluruh siklus pengelolaan hibah sejak perencanaan hingga pelaporan.

“Proses pengawasan berlangsung terus-menerus. Monitoring dan evaluasi hanya salah satu bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menurut Adi, pengawasan dilakukan melalui berbagai jalur, baik internal maupun eksternal. Secara internal, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. 

Sementara secara eksternal, pengawasan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD sebagai lembaga pengawasan politik, serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan publik.

“Pengawasan dilakukan berlapis, mulai dari APIP, BPK, DPRD, hingga masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 yang saat ini tengah disidangkan. Menurutnya, perhatian publik terhadap sistem pengawasan hibah menjadi momentum evaluasi bersama.

“Yang disorot adalah pengawasan yang melekat dalam siklus hibah, khususnya pada aspek organisatoris pelaksanaannya,” katanya.

Adi menambahkan, pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui verifikasi administrasi dan lapangan, hingga review oleh APIP.

Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme resmi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, mulai dari rapat komisi, rapat badan anggaran, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network