Mitigasi Risiko Penyimpangan, Pemprov Jatim Perkuat Sistem Pengawasan Dana Hibah

Lukman Hakim
Pemprov Jatim terapkan sistem pengawasan berjenjang penyaluran dana hibah. Foto : istimewa.

Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban dan evaluasi pelaksanaan. Selain itu, sebagai bentuk kehati-hatian, setiap penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi risiko untuk memastikan penggunaan dana hibah tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” pungkas Adi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network