Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban dan evaluasi pelaksanaan. Selain itu, sebagai bentuk kehati-hatian, setiap penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi risiko untuk memastikan penggunaan dana hibah tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” pungkas Adi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
