SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi Saur On The Road (SOTR) di Kota Surabaya yang dilakukan oleh kelompok suporter di Surabaya, Sabtu (16/4/2023) menjadi atensi tersendiri bagi aparat kepolisian. Aksi ribuan suporter di Surabaya yang ikut SOTR sebagian besar melanggar lalu lintas dengan tidak memakai helem dan berboncengan lebih dari dua orang, bahkan melawan arus.
Pelanggaran tersebut lah yang menjadi atensi aparat kepolisian guna menjaga aman dan tertib lalu lintas dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menindak puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas. Mereka ditindak tilang ETLE juga konvensional.
Dari data terdapat 121 pelanggaran yang di capture camera, 97 diantaranya berhasil di verifikasi dan diterbitkan surat konfirmasi (surat tilang elektronik) yang akan dikirimkan ke alamat terduga pelanggar.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, Selain mengamankan, petugas juga melakukan penindakan ETLE terhadap peserta konvoi SOTR yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
"Ada sekitar 97 kendaraan berhasil di verifikasi dan diterbitkan surat cinta tilang elektronik," kata AKBP Atif, Minggu (16/4/2023).
Petugas memberikan surat konfirmasi tilang elektronik guna memberikan efek jera dengan harapan para pelanggar tersebut tidak mengulangi lagi dikemudian hari.
"Intinya, siapapun masyarakat wajib tertib aturan lalu lintas yang ada untuk keselamatannya sendiri dan pengendara lain," tandasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara itu juga terlihat di unggahan akun official instagram Kapolrestabes Surabaya di @surabayapolice1.official .
Disana tampak Kapolrestabes Surabaya baru, Kombes Pol Pasma Royce melambaikan tangan pada beberapa orang yang menaiki kap atas mobil pengangkut barang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait