Berkekuatan Hukum Tetap, Mantan Bupati Probolinggo Ditahan ke Lapas Surabaya

Arif Ardliyanto
Mantan Bupati Probolinggo Ha Ditahan ke Lapas Surabaya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Foto iNewsSurabaya/ist

Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. 

“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.


Mantan Bupati Probolinggo Ha Ditahan ke Lapas Surabaya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Foto iNewsSurabaya/ist

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. 

“Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, bahwa sedianya HA akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi.

“Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelas Imam.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network