SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya berinisial HA. Mantan Bupati Probolinggo itu dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status HA yang telah menjadi narapidana.
“Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam (17/ 4).
Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait