SUMATERA, iNewsSurabaya.id - Tata kelola pupuk subsidi mengalami beberapa perubahan untuk alokasi tahun 2023. Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Dalam kebijakan tersebut juga diatur kriteria petani yang berhak menerima subsidi, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar.
Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun terus memastikan agar kebutuhan pupuk bagi para petani yang membutuhkan tetap tersedia dengan baik.
Salah satu daerah yang terbilang berhasil menerapkan aturan baru ini ialah Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pramono. Ia mengatakan, progres penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan lancar.
"Stok pupuk bersubsisi di tingkat produsen (PT. Pusri) sudah tersedia dan distributor-pun sudah melakukan penebusan pupuk untuk stok di lapangan," kata Bambang yang diterima media, kamis (19/4).
Bambang melanjutkan, meski mengalami beberapa kendala teknis seperti belum semua petani menggunakan Kartu Tani, mesin EDC di kios belum tersedia dan tidak adanya sinyal di lokasi petani. Namun hal tersebut dapat teratasi berkat kemudahan prasyarat mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
"Untuk mengatasi kendala ini, maka penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan KTP," ungkapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait