KEDIRI, iNews.id - Panggung hiburan yang ambruk di Sumber Towo Desa Menang, Kecamatan Pagu berbuntut panjang. Puluhan warga diperiksa Polres Kediri untuk mengetahui mengetahui kronologi kejadian secara pasti.
Apalagi, acara hiburan di lokasi wisata ini tidak disertai dengan perizinan resmi. Untuk itu, penyelenggara acara dan pengunjung yang menyaksikan kegiatan, serta pihak Desa serta pengisi acara DJ Brewok dimintai keterangan.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah memeriksa 22 orang terkait kerumunan massa. Menurutnya, sebanyak 22 orang itu masih berstatus sebagai saksi, meski demikian Agung belum bisa menjelaskan secara lengkap hasil dari pemeriksaan tersebut. "Ada 22 orang sudah kita lakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini dan masih proses dari Reserse, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke rekan-rekan media, mohon ditunggu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum atas peristiwa itu. “Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab nanti,” terang Rizkika.
Ditambahkan oleh Rizkika, jika memang terbukti bersalah, pihak penyelenggara bakal mendapatkan sanksi berupa hukuman 1 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. “Sementara barang bukti yang kami amankan ada sejumlah Sound, kerangka panggung, dan 1.600 tiket masuk,” imbuhnya.
Diberitakan Sebelumnya, kasus ambruknya panggung di Sumber Towo beredar di medsos dan jadi bahan perbincangan nitizen. Video berdurasi 30 detik tersebut sempat viral di medsos. Tak mau kecolongan, pihak Kepolisian esok harinya langsung bergerak cepat meninjau lokasi kejadian dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Agung Styo Nugroho.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait