SURABAYA, iNews.id - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Untuk itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Selama pandemi ini para petugas akan selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan para pelanggan dengan ketat, baik di stasiun maupun diatas KA.
Saat ini, di Daop 8 Surabaya terdapat 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen seharga Rp 35.000, dan 4 stasiun yang melayani Rapid Tes-PCR seharga Rp 195.000.
Stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Wlingi. Sementara itu stasiun yang memiliki layanan Antigen yakni Stasiun Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
Layanan tes Rapid Test PCR & Antigen di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.
"Diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan Antigen & PCR dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," pungkas Luqman Arif.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait