SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Profesi insinyur merupakan salah satu profesi penting dalam bidang pembangunan infrastruktur dan perumahan. Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Timur (PII Jatim) Prof Dr Ir Mohammad Bisri menuturkan, sebagai tenaga ahli yang bekerja di bidang keinsinyuran maka insinyur harus terjamin mutu kerjanya. Jaminan mutu tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikasi insinyur professional.
"Sekarang ini semuanya harus kompeten dan profesional. Salah satu kompetensi profesi itu adalah izin praktek," tuturnya usai membuka Muswil Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (05/5/2023).
Sebagiamana dokter. Seorang insinyur tidak boleh praktek jika tidak punya surat tanda register dokter. PII, kata Bisri, nantinya juga demikian. Mereka tidak boleh praktek insinyur sesuai UU insinyur kalau tidak punya Izin praktek namanya Surat Tanda Register Insinyur (STRI).
"Dan ini harus dimulai, karena kapan lagi profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 2014 Pasal 3, PII bertujuan untuk Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan keinsinyuran yang bertanggung jawab; Memberikan perlindungan pengguna jasa keinsinyuran dari malapraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur; memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur.
Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki STRI dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan STRI.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait