Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Utama (PT.HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Stair Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).
Susilo Wonowidjojo selama ini diketahui merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu. Konglomerasi bisnisnya tersebar ke berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU yang akhirnya dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.
Langkah pailit ini terjadi menyusul bisnis perusahaan wig yang pernah memiliki karyawan lebih dari 3.000 orang tersebut yang terus memburuk.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait