SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Polisi berhasil membekuk pelaku pembakaran kayu properti MWC NU Lenteng, Sumenep, Jawa Timur. Pelaku berinisial S (44) yang berprofesi sopir itu merupakan warga Dusun Tambak RT 001 RW 002,Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Pelaku melancarkan aksinya hingga dua kali. Pertama tanggal 23 April 2023. Lalu yang kedua tanggal 05 Mei 2023. Pengurus MWC NU Lenteng lalu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Pelaku yang berdekatan dengan kantor MWC NU itu akhirnya dibekuk polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengaku mendatangkan Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam mengungkap pelaku pembakaran tersebut. Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp36 juta.
"Pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Edo saat merilis tersangka, Jumat (12/5/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait