Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, lalu satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar.
Selain itu, polisi juga menyita selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, lalu satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L, dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.
Edo menuturkan pelaku merasa jengkel karena kantor MWC NU Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan dan saluran irigasi. Pelaku juga menyebut sering terjadi banjir karena tanah tersebut yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain atau kertas, bensin dan oli bekas," ungkap Edo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait