Endorse Judi Online, Selebgram asal Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut 2 tahun penjara karena promosikan judi online. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum (26), dituntut dua tahun penjara karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP," ujar jaksa, Senin (27/7/2026).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian. Sementara hal yang meringankan, Rachmawati bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network