Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan di papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rudy Prayitno, Rachmawati mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai orang tua tunggal yang masih memiliki anak berusia 2,5 tahun.
Namun, JPU tetap pada tuntutannya dan menyatakan hukuman dua tahun penjara telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada Oktober 2025 ketika Rachmawati menerima tawaran endorsement dari seorang pria bernama Justin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp.
Justin menawarkan kerja sama untuk mempromosikan situs judi online. Terdakwa kemudian mengunggah materi promosi tersebut melalui fitur Instagram Story di akun pribadinya.
Aksi promosi terakhir dilakukan pada 3 Desember 2025 di rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan sejumlah barang bukti elektronik, antara lain telepon seluler, akun Instagram, akun WhatsApp, serta dompet digital atas namanya.
Dari aktivitas promosi itu, Rachmawati menerima bayaran bertahap sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, sehingga total honor yang diterimanya mencapai Rp2 juta.
Jaksa menyebut terdakwa menerima pekerjaan tersebut untuk menambah penghasilan. Meski demikian, ia mengetahui bahwa situs yang dipromosikannya merupakan situs judi online yang dilarang di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
