Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Kasus Praktik Kesehatan Tanpa Izin Minta Keringanan Hukuman

Lukman Hakim
Terdakwa perkara dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, Mutiara Putri Mahardika (pakai rompi tahanan). Foto : istimewa).

DENPASAR, iNewsSurabaya.id – Terdakwa perkara dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, Mutiara Putri Mahardika, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. 

Pengakuan tersebut disampaikan dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penasihat hukum Mutiara dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman, mengatakan kliennya tidak membantah pernah melakukan penyuntikan cairan Lipo Lab terhadap korban berinisial R. 

Namun, tindakan tersebut disebut dilakukan atas permintaan R dan bukan merupakan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat secara terbuka.

“Klien kami mengakui melakukan penyuntikan cellulite dengan cairan Lipo Lab,” ujar Yusuf, Jumat (14/8/2026).

Menurut Yusuf, majelis hakim perlu melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk hubungan antara Mutiara dan R. Ia menegaskan, Mutiara bukan tenaga kesehatan dan tidak pernah membuka praktik kesehatan maupun klinik kecantikan yang menawarkan layanan penyuntikan cellulite.

Usaha milik Mutiara, Mahardika Skinvisit, disebut bergerak di bidang perawatan kecantikan, seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, dan brow.

“Klien kami tidak pernah menawarkan jasa penyuntikan cellulite kepada masyarakat maupun mengiklankan layanan tersebut,” katanya.

Yusuf menjelaskan, penyuntikan dilakukan setelah R yang telah menjadi pelanggan Mutiara sejak 2020 meminta tindakan tersebut. Menurut dia, R mengetahui bahwa Mutiara sebelumnya pernah menggunakan produk Lipo Lab untuk dirinya sendiri.

“R kemudian secara sukarela meminta agar terdakwa melakukan penyuntikan tersebut pada sekitar Agustus atau September 2025,” jelasnya.

Dalam pledoi tersebut, Mutiara juga disebut tidak mengetahui bahwa izin produk Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Cairan tersebut dibeli melalui platform perdagangan elektronik dan kemudian digunakan dalam tindakan penyuntikan yang menjadi perkara di persidangan.

“Klien kami tidak mengetahui jika izin dari Lipo Lab telah dicabut oleh BPOM,” ujar Yusuf.

Penasihat hukum juga menyebut Mutiara telah memberikan sejumlah peringatan kepada R melalui pesan WhatsApp mengenai hal-hal yang perlu dihindari setelah penyuntikan. Namun, R kemudian menyampaikan kepada Mutiara bahwa dirinya mengonsumsi alkohol.

Mutiara disebut telah menyampaikan permintaan maaf, baik melalui pesan maupun secara langsung dalam persidangan.

Selain menjelaskan duduk perkara, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga Mutiara. Terdakwa disebut memiliki dua anak dan seorang ibu yang menjadi tanggungannya.

“Klien kami mempunyai dua orang anak dan satu orang ibu yang menjadi tanggungannya,” kata Yusuf.

Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Mutiara juga disebut bersikap sopan dan kooperatif selama proses hukum serta terus terang mengakui perbuatannya.

Terdakwa juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana dan telah menunjukkan penyesalan atas perkara yang menjeratnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network