Kasus Jual Beli Vaksinasi Booster Ilegal, Polrestabes Surabaya Periksa 9 Orang

Oktavianto Prasongko
Polrestabes Surabaya periksa 9 orang terkait kasus jual beli vaksin. (Foto: Inews)

SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan jual beli vaksin booster secara ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya kepada Polrestabes Surabaya saat ini sudah masuk ke proses penyidikan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menjelaskan bahwa sementara ini 9 orang telah dimintai keterangan untuk proses penyidikan.

“Sudah kami ambil keterangan, baik dari pemilik tempat dan pihak lain yang muncul di pemberitaan. Ada yang belum hadir juga. Ada 9 orang yang telah dimintai keterangan dan akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota untuk kesesuaian data,” katanya, Kamis (6/1/2022) siang.

Polisi juga sedang intensif mencocokan keterangan yang diberikan oleh sembilan orang tersebut, apakah sesuai satu dengan yang lainnya.

“Saat ini kita konsisten dan intensifkan ketersesuaian keterangan antara satu dengan yang lain,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan penyidikan di tiga tempat yang erat kaitannya dengan dugaan lokasi pelaksanaan suntik vaksinasi booster Covid-19 di Surabaya.

“Ada beberapa temuan walaupun kondisinya kosong, tetap kami kembangkan,” tegasnya.

Akhmad Yusep Gunawan juga memastikan, jika dalam kasus dugaan jual beli vaksinasi booster ilegal tersebut tidak ada keterlibatan dari pihak pemerintah.

“Saya sampaikan tidak ada keterlibatan pihak pemerintah yang dilakukan vaksinasi booster ilegal itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal kepada Polrestabes Surabaya. 

Pelaporan itu dilakukan usai pengakuan salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

Dia juga memastikan, bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

“Sampai dengan saat ini, vaksin booster belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut,” ujar Nanik, Rabu (5/1/2022)

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network