SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur angkat bicara terkait laporan Gufron, anak tukang sapu yang mengeluh karena mendapat nilai 0 dalam tes psikotes dan kesehatan.
Hal tersebut mengakibakan tidak lolosnya dia karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan.
Kepala Kejati Jatim Mochammad Dofir menyatakan terkait penilian tersebut adalah kewenangan pusat.
“Coba ke Asbin, kalau tidak salah nanti yang membuat sanggahan Tim Panitia Pusat,” ujar Dofir saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Dalam kesempatan terpisah Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan laporan yang dibuat Gufron sudah masuk ke pihaknya dan sudah diteruskan ke pimpinan. Yang jelas kata Fathur, Kejati Jatim bukanlah tim penilaian dalam tes tersebut.
“Kita (Kejaksaam Tinggi Jatim) tidak masuk dalam tim penilaian, kita hanya dipakai tempat untuk tes,” kata Fathur.
Pelaksanaam tes berlangsung sacara transparan dan yang melakukan penilaiain adalah Kejagung, BKN dan juga dari Kemenpan.
Perlu diketahui sebelumnya, Ghufron (24) anak dari tukang sapu di Surabaya harus mengubur cita-citanya menjadi jaksa usai diberi nilai 0 dalam tes Psikotes dan tes Kesehatan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait