Bareskrim Tetapkan Kadishub Kota Depok dan Anggota DPRD Tersangka Kasus Mafia Tanah

Oktavianto Prasongko
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. (Foto: Mabes Polri)

DEPOK, iNews.id - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Mengenai proses penyidikan kasus tersebut sudah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Brigjen Andi Rian, Kamis (6/1/2022).

Adapun 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang ditandatangani pada 27 Desember 2021.

Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network