Ini yang Buat Menkominfo Johnny G Plate Masuk Penjara, Ada Peran hingga Dugaan Menikmati Uang Negara

Arif Ardliyanto
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Johnny G Plate dinilai sebagai pihak pengguna anggaran yang diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Fakta ini ditemukan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.

"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).

Diketahui, Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran Kominfo Kemudian sebagai pengguna anggaran Johnny memiliki kewenangan yaitu berwenang mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bahwa dalam proyek tersebut terjadi kerugian hingga Rp8,32 triliun.

"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun lebih," jelasnya.

Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Kuntadi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

Dalam kasus ini, Ketut diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 dan hari ini, Rabu 17 Mei 2023. Pada hari ini dia diklarifikasi atas kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun lebih tersebut.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadema.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny dalam kasus ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network