SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) bukan perkara mudah. Padahal IUJP menjadi persyaratan wajib agar perusahaan tambang bisa beroperasi di Indonesia.
Proses pengurusan IUJP memerlukan persyaratan dan dokumen yang cukup rumit dan berbelit-belit. Namun ada cara yang cukup mudah dan gak perlu ribet, bahkan bisa meminimalisir risiko pengurusan IUJP perusahaan pada badan usaha pertambangan.
Yakni dengan menggunakan jasa pengurusan IUJP yang profesional. Di Indonesia, ada perusahaan pengurusan jasa dokumen dan perizinan yang telah banyak membantu sejumlah perusahaan tambang. Salah satunya PT Adhikari Kreasi Mandiri (AKM).
PT AKM dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam menghemat waktu dan biaya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 15 IUJP berhasil difasilitasi oleh PT Adhikari Kreasi Mandiri dan lebih dari 1000 badan usaha untuk perizinan lainnya," kata Direktur PT Adhikari Kreasi Mandiri Muhamad Fajar Kurnia, Rabu (24/5/2023).
Fajar mengatakan, mayoritas perizinan itu diterbitkan di pusat agar perusahaan tambang bisa melakukan kegiatan usaha di seluruh Wilayah Indonesia.
"Karena, jika IUJP diterbitkan di daerah dalam hal ini gubernur provinsi maka kegiatan usaha hanya dalam provinsi yang bersangkutan saja," ucapnya. Rata-rata klien yang mengalami kendala saat mengurus IUJP berhasil ditangani oleh PT AKM.
Fajar menyebut, kendala klien tersebut berupa kurangnya pengetahuan tentang kelengkapan persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi serta regulasi yang selalu berkembang seiring berjalannya waktu.
"Dengan pengalaman selama ini, kami sudah berhasil menangani serta memberi solusi bagi para pelaku usaha agar bisa memperoleh perizinan yang diperlukan," ujarnya.
Untuk tahapan dalam mengurus IUJP, klien harus penentuan bidang dan sub bidang yang akan diajukan. Kemudian persiapan tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan , serta persiapan dokumen administrasi perusahaan.
"Setelah dokumen lengkap akan kami verifikasi untuk kemudian kami proses perizinannya," jelas Fajar.
Ada tahapan spesifikasi atau kriteria tertentu sebagai pendukung penting IUJP tambang. Hal ini meliputi bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, keselamatan pertambangan dan penambangan.
Fajar menargetkan PT AKM dapat membantu pelaku usaha dalam melengkapi dokumen perizinan berusaha agar dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan.
PT AKM atau PT. Adhikari Kreasi Mandiri sudah berpengalaman bertahun-tahun memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menyediakan layanan perizinan dan sertifikasi sesuai kebutuhan para pelaku usaha.
Tim dari PT. Adhikari Kreasi Mandiri memiliki kompetensi dan pengetahuan yang optimal tentang proses pengurusan IUJP sehingga dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IUJP.
Selain itu, PT. Adhikari Kreasi Mandiri juga dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam memilih jenis IUJP yang sesuai dengan kegiatan usahanya agar dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan.
"Dengan menggunakan jasa PT. Adhikari Kreasi Mandiri, Anda dapat meminimalisir risiko, menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah, dan memperoleh keuntungan yang lebih besar," tutur Fajar
Perlu diketahui, badan usaha pertambangan membutuhkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai sebuah persyaratan wajib agar mereka dapat melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia
Tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2018.
IUJP diperlukan pengusaha jasa pertambangan untuk berbagai kepentingan. IUJP juga menjamin bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan aspek lingkungan, teknis, dan sosial.
IUJP juga berfungsi sebagai alat pengendalian kegiatan pertambangan di Indonesia. Dengan memiliki IUJP, badan usaha akan lebih terpantau oleh pemerintah terkait dengan kegiatan pertambangannya, sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian dan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait