Sebagai informasi, SNI 0006:2015 Pala telah direvisi menjadi SNI 6:2021 Pala. Revisi SNI tersebut mengacu pada draft Standard for Dried Seeds – Nutmeg yang sedang dalam tahap perumusan serta ISO 6577:2002. Nutmeg, whole, or broken, and mace, whole or in pieces (Myristica fragrans Houtt.) — Specification.
Hendro menjelaskan, adanya pengusulan standar pala dan bawang merah dikarenakan pala merupakan salah satu komoditas tertua yang diperdagangkan di dunia. Perbedaan kepentingan antara produsen dan konsumen menghasilkan keragaman standar.
“Hal inilah yang menyebabkan kesulitan dalam perdagangan, khususnya dalam perlindungan konsumen. Oleh karenanya, harmonisasi standar menjadi penting untuk menjadikan standar acuan tunggal,” terangnya melalui siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Tidak hanya harmonisasi standar, Hendro mencontohkan terkait pala, pengajuan menjadi standar Codex dilihat juga dari peningkatan produksi dan ekspor pala Indonesia yang cukup besar.
Dari sisi produksi, tiap tahunnya tingkat produksi pala di dunia semakin meningkat. Berdasarkan data FAOSTAT, pada tahun 2009, jumlah produksi, 72.475 ton kemudian pada tahun 2013, meningkat menjadi 97.348 ton.
Sebagai gambaran, Asia merupakan wilayah produksi pala dan fuli (bunga pala) terbesar. Tumbuhan tersebut juga dapat tumbuh di Amerika Tengah. FAOSTAT (2013) mencatat, Guatemala, Indonesia, India dan Nepal merupakan empat negara produsen terbesar.
Berdasarkan negara penghasilnya, pala dan fuli paling banyak diproduksi di Guatemala (40 %), Indonesia (27 %), India (17,56 %), Nepal (7 %), Laos (4 %) dan lainnya (4 %). Tidak jarang, juga ditemui pala dan bunga pala ditemukan di Afrika.
Data FAOSTAT (2013) menunjukkan Arab Saudi merupakan negara pengimpor terbesar untuk pala dan fuli. Diikuti, Jerman, Belanda, India, AS, dan Inggris dengan jumlah impor 128.768 ton, 44.897 ton, 37.230 ton, 36.737 ton dan 23.200 ton.
Dengan keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar Codex, Hendro berharap dapat meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen, memperjuangkan kepentingan nasional, dan memastikan pemenuhan standar dan regulasi nasional telah selaras dengan ketentuan standar Codex sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dalam perdagangan internasional.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait