Meski demikian, RSUD Dr. Soewandhi tetap memberikan pelayanan dan penanganan medis kepada pasien selama berada di ruang IGD, seperti melakukan rekam jantung dan melakukan pemeriksaan laboratorium, serta melakukan tindakan medis lainnya. Pada 29 Mei 2023, perawat dan transporter mengantarkan pasien untuk dipindahkan ke ruangan rawat inap.
“Saat di ruangan rawat inap, kondisi menurun dan memerlukan ICU, kita tawarkan ke ICU dan memerlukan persetujuan masuk ICU. Dia (pasien) menolak, karena menolak artinya kita tidak bisa memasukkan dia ke (daftar) inden ICU,” jelasnya.
Lebih lanjut, dr Billy menjelaskan, pada 31 Mei 2023 pagi, pasien dan keluarga akhirnya setuju untuk masuk ruang ICU. “Saat itu ICU penuh, maka baru masuk list inden ICU tanggal 31 pagi. Di pagi itu, dia masuk nomor 4, siangnya sudah masuk nomor 1, karena ketiga nomor lainnya sudah pindah ruangan. Setelah dapat inden dan ICU tengah disiapkan, tetapi kondisi pasien semakin memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Kondisi pasien menurun saat sudah berada di ruangan rawat inap, bukan saat di IGD,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait