SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton, memprotes lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. Aksi protes tersebut diperagakan dengan manusia terbungkus plastik di depan Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (06/6/2023).
Koordinator Aksi yang juga manajer Divisi Edukasi Ecoton, Alaika Rahmatullah mengatakan aksi teatrikal Manusia Terlilit Sampah Plastik ini sekaligus untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Menurutnya, saat ini anusia secara tidak langsung terlilit oleh plastik. Semakin sempit ruang gerak untuk dapat terbebas dari ancaman polusi yang dihasilkan oleh sampah plastik. Untuk makan dan minum makanan yang dikonsumsi ternyata mengandung mikroplastik, di udara yang sehari-hari dihirup ternyata terkontaminasi mikroplastik.
"Sudah seharusnya kita mulai melepas ketergantungan terhadap penggunaan plastik sekali pakai, dengan cara mengurangi penggunaan plastik dipaksa oleh peraturan dan penegakan hukum yang kuat,” ungkap Alaika.
Untuk itu, perlu kajian dan langkah strategis untuk secara efektif membatasi produksi plastik, Pemerintah harus mulai memikirkan untuk terlibat aktif dalam menghentikan rantai pencemaran lingkungan. Khususnya yang disebabkan oleh plastik dengan membangun komitmen melalui perjanjian plastik global dalam membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Ecoton juga mendesak pemprov jatim membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak keberlanjutan dan kelestarian lingkungan, menindak tegas produsen-produsen yang melakukan ekstraksi dan eksploitasi sumberdaya alam yang berdampak pada krisis iklim, polusi plastik dan pencemaran lingkungan.
Alaika melanjutkan, pada session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di UNESCO Paris yang diselenggarakan pada 31 Mei lalu, Indonesia berkomitmen mengakhiri polusi plastik dan mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik melalui Global Plastic Treaty yang diikuti oleh 170 negara.
Kesepakatan antar negara-negara yang hadir dalam mewujudkan perjanjian pastik global secara umum menekankan harmonisasi standar sirkular ekonomi, Extended Producer Responsibility (EPR), penerapan 3R (Reduce, Reuse Recycle) secara global. Kemudian, dalam pengambilan keputusan harus memperhatikan penggunaan data dan informasi serta bukti ilmiah.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait