Berkas Sopir Vanessa Angel Sempurna, Kejaksaan Siap Menyidangkan

M. Fiqih Wahyudi
Sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy berkasnya sudah sempurna (P21), dan dilimppahkan ke kejaksaan.(Foto : iNewsSurabaya/yudi)

SURABAYA, iNews.id - Kasus kecelakaan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyahdi Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur menemui babak baru. Sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy yang ditetapkan menjadi tersangka berkasnya sudah sempurna (P21), dan dilimppahkan ke kejaksaan.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy. Untuk diserahkan ke kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada Senin (10/1/2022) siang.

"Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021," kata KBP Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

"Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang," tambahnya.

Sedangkan SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021. "Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Kemudian berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan pada 5 Januari 2022, pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21)," lanjut dia. "Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan," sambungnya.

Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi. "Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," pungkasnya.

Dalam kejadian ini, tersangka kasus laka maut artis Vanessa Angel,atas nama Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network