Diduga Akan Bekerja ke Luar Negeri Tanpa Prosedur, 75 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Kelas I Malang
MALANG, iNewsSurabaya.id – Kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) semakin marak terdengar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen untuk melakukan pencegahan jual-beli manusia ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan TPPO atau penjualan orang di Indonesia. Ia telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan terjadinya TPPO. “Kami komitmen turut aktif dalam upaya pencegahan TPPO,” katanya.
Langkah-langkah aktif yang dilakukan Kantor Imigrasi dalam pencegahan TPPO dimulai dari pemohon yang mengajukan permohonan paspor. Petugas melakukan pengecekan kebenaran formil dan meteriil terhadap dokumen persyaratan.
“Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Malang lanjutnya, juga terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, BP2MI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Tahun 2023, hingga bulan Mei Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan yang diduga akan bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar,” ujar Galih.
Upaya aktif juga terus dilakukan dengan mensosialisasikan upaya pencegahan TPPO ini kepada masyarakat. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jumlah terjadinya TPPO dapat terus diminimalisir dan kemudian melalui prosedur yang benar apabila ingin bekerja di luar negeri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait