Namun dengan turunnya surat pemberhentian terhadap Fais Yunianti tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IWAPI. Pihaknya harus terpaksa menerima dengan lapang dada.
“Maka pada kesempatan ini, perlu saya tegaskan. Langkah yang saya tempuh bersama sebagian besar DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 ini adalah bukan untuk mendapatkan kembali posisi sebelumnya. Melainkan kami ingin menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aturan organisasi IWAPI. Saya menyatakan mundur dari IWAPI, dan tidak menutup kemungkinan, langkah saya ini akan diikuti oleh sebagian besar Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan yang aktif. Dan untuk selanjutnya kami akan fokus berkarya di wadah baru yang lebih sehat dan kondusif. Setidaknya Kami patut berbangga diri karena sudah menjadi legacy yang mempelopori terbentuknya DPC IWAPI di Kabupaten Pasuruan dan sudah mendapat apresiasi dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas apa yang sudah Kami lakukan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait