Ketok Palu! MK Putuskan Pemilihan Umum Dilakukan Terbuka, Ini Alasan yang Diberikan Hakim

Arif Ardliyanto
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto iNewsSurabaya/Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Polemik Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan penolakan ini, maka proses pelaksanaan pemilu dilakukan secara terbuka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka."Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Dalam putusan ada dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini meliputi Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network